MOTOR Plus-online.com - Kamu pasti pernah berkendara dalam keadaan kantuk atau mengantuk.
Awas, jangan sepelekan keadaan ini karena bisa membuat brother dipenjara selama 6 bulan.
Hukuman itu bisa berlaku jika berkendara dalam keadaan ngantuk itu menyebabkan kecelakaan.
Berkendara dalam keadaan mengantuk diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(BACA JUGA: Banyak STNK dan BPKB Palsu, Begini Cara Mendeteksinya Biar Enggak Jadi Korban)
Lebih rinci dijelaskan pada Pasal 310 Ayat 1 yang berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau
denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(BACA JUGA: Siap-siap! Yamaha Lexi 125VVA Bakal Diluncurkan Minggu Ini, Vario 125 Ketar-ketir)
Yup, mengendarai atau mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk dalam hukum dianggap lalai.
Makanya, jika terjadi insiden kecelakaan akibat pengendara yang mengantuk bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 1, UU No. 22 Tahun 2009 yang dijelaskan di atas.
Sedangkan untuk Pasal 229 Ayat 2 yang disebut pada Pasal 310 Ayat 1 sendiri membahas tentang penggolongan kecelakaan lalu lintas yang berbunyi :
(BACA JUGA: Wow! Vespa Unik Bannya Mirip Kulit Buah Duren, Rupanya Khusus Buat Jalan Disini)
Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
Nah, sudah tahu hukumnya maka harus lebih hati-hati ketika berkendara bro!