MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya diberitakan aturan larangan motor melintas di Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dicabut MA (Mahkamah Agung).
Untuk menghindari kesemrawutan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah membuat jalur khusus bagi pengendara motor di sepanjang jalan itu.
Jalur khusus motor ini berada di ruas jalan paling kiri dan ditandai dengan cat berwarna kuning di aspal disertai pemisah garis tanpa putus.
Mirisnya, jalur yang seharusnya digunakan untuk pengendara motor itu justru dijadikan tempat parkir mobil.
Beberapa kendaraan juga parkir di tempat yang dipasangi rambu dilarang parkir.
(BACA JUGA : Jangan Lupa! Sekarang Belok Kiri Dipersimpangan Enggak Boleh Langsung)
Kondisi tersebut terlihat di depan Gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gedung Kemenko Polhukam, dan Kementerian Pertahanan.
Sejumlah mobil terlihat berjejer dan menempati jalur yang mestinya digunakan pengendara motor.
Akibatnya, para pengendara sepeda motor kesulitan menggunakan lajur tersebut dan sesekali mengambil lajur di ruas jalan bagian tengah.
Saat ini polisi belum mengenakan hukuman tilang bagi pengendara motor yang tidak melintas di lajur paling kiri saat berkendara.
Artikel ini sudah dipublikasi Kompas.com dengan judul Jalur Khusus Motor di Medan Merdeka Barat Dijadikan Tempat Parkir