MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara.
Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum.
(BACA JUGA: Cuma Modal Rp 10 Ribu, Bikin Ban Motor Baru Jadi Lebih Empuk dan Nyaman)
Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.
Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut.
1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
(BACA JUGA: Heboh! Yamaha Lexi 125 Resmi Meluncur, Honda Siap Menghadang Lewat Forza 125?)
a. mobil penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.
2. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan.
b. Mobil barang perseorangan.
(BACA JUGA: Awas! Perhatikan 4 Hal Ini Sebelum Beli Yamaha RX King, Biar Enggak Mumet)
3. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa