MOTOR Plus-online.com - Buat warga negara yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor wajib bin harus punya Surat Ijin Mengemudi atau biasa disingkat SIM.
Yang sudah memiliki SIM dan akan memasuki usia 5 tahun penerbitan juga wajib memperpanjang tuh.
Sebelum masa berlaku habis sebaiknya segera diperpanjang, apabila terlambat harus membuat baru lagi.
Untuk memperpanjang atau membuat SIM, ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh pemilik SIM.
(BACA JUGA : Jangan Sampai Salah! Mengenal 5 Jenis SIM yang ada di Indonesia)
Berikut beberapa biaya administrasi yang harus dikeluarkan pemilik SIM.
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Baru/Pengalihan Golongan)
1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM A Umum : Rp 120.000
3. SIM B1 : Rp 120.000
4. SIM B1 Umum : Rp 120.000
5. SIM BII : Rp 120.000
6. SIM BII Umum : Rp 120.000
7. SIM C : Rp 100.000
8. SIM CI : Rp 100.000
9. SIM CII : Rp 100.000
10. SIM D : Rp 50.000
11. SIM DI : Rp 50.000
Biaya Administrasi Penerbitan SIM Tahun 2018 (Perpanjangan/Hilang/Rusak)
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM A Umum : Rp 80.000
3. SIM B1 : Rp 80.000
4. SIM B1 Umum : Rp 80.000
5. SIM BII : Rp 80.000
6. SIM BII Umum : Rp 80.000
7. SIM C : Rp 75.000
8. SIM CI : Rp 75.000
9. SIM CII : Rp 75.000
10. SIM D : Rp 30.000
11. SIM DI : Rp 30.000
Biaya tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Tidak ada perubahan harga dari tahun sebelumnya dikarenakan belum ada peraturan baru.
Catat yak sob, barangkali ingin membuat atau memperpanjang SIM!