MOTOR Plus-online.com - Buat mengendarai kendaraan di Indonesia wajib memiliki lisensi yang disebut dengan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis SIM dengan peruntukan yang berbeda-beda pula.
Golongan SIM umumnya diketahui yaitu SIM A, B1, B2, dan C.
Tiap golongan itu ada peruntukannya sendiri-sendiri.
(BACA JUGA: Begini Curhat Valentino Rossi Kenapa Hanya Diposisi 6)
Mulai bobot hingga jenis kendaraan, seperti mobil penumpang, kendaraan alat berat dan sepeda motor.
Sebagai contoh, SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan barang dengan bobot tidak melebihi 3.500 kg, SIM B1 mobil penumpang dan barang perseorangan di atas 3.500 kg, B2 khusus kendaraan alat berat.
Kalau SIM C pasti sudah pada tahu khusus untuk pengguna motor.
Nah, banyak yang belum tahu kalau sebenarnya ada satu jenis SIM lagi yaitu SIM D.
(BACA JUGA: Biaya Ganti Oli Bentley Mulsane Milik Hotman Paris Bisa Untuk Servis Motor Sekampung)
SIM D ini diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.
Mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2012, syarat memperoleh SIM D sebagai berikut:
Usia minimal 17 tahun, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), dokumen keimigrasian untuk WNA, pengisian form pendaftaran, rumusan sidik jari.
(BACA JUGA: Terungkap! 4 Alasan Mesin Jupiter Z Berkode 5TP Masih Jadi Favorit Modifikasi)
Faktor kesehatan jasmani tetap diperhatikan, namum mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan.
Sementara untuk mekanisme penerbitan SIM D sendiri, seperti memberikan surat keterangan kesehatan dokter, bukti pembayaran PNBP SIM dari bank, mengisi formulir pemohon penerbitan SIM, pendaftaran.
Setelah itu, dilakukan uji praktik, ujian simulator, dan teori.
(BACA JUGA: Gokil! Harga Motor BMW R Nine T Milik Ariel Noah Setara 3 Unit Mitsubishi Expander)
Nah, buat penyandang disabilitas yang ingin menggunakan motor, bisa menggunakan SIM D.