Find Us On Social Media :

Simak! Abaikan 2 Hal Ini Saat Modifikasi, Motor Bakal Ditilang dan Dikandangkan Polisi

By Ahmad Ridho, Minggu, 28 Januari 2018 | 21:10 WIB
Ilustrasi motor modifikasi. (GridOto.com/Indra Kurniawan)

MOTOR Plus-online.com - Demi mendongkrak tampilan, anak muda sering merias motornya di bengkel modifikasi.

Sentuhan paling gampang, mengubah warna, ganti pelek, ban dan bahkan yang ekstrem sampai mengubah kemampuan mesin.

Malahan, banyak pemodifikasi yang "mengoplos" jerohan mesin dengan motor lain, asal bisa pas.

(BACA JUGA: Terungkap! 4 Alasan Mesin Jupiter Z Berkode 5TP Masih Jadi Favorit Modifikasi)

Namun, sebenarnya memodifikasi itu ada aturannya agar tidak melanggar aturan-aturan yang berlaku.

Itu pun jika Anda akan menggunakan sepeda motor modifikasi di jalanan umum.

"Sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja," kata Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi dikutip dari Tribunjateng.com.

(BACA JUGA: Seksi Abis! Artis Poppy Sovia Main Lumpur Sambil Pose Centil di Samping Motor Trail)

Intinya, modifikasi tidak dilarang.

Cuma, pihak kepolisian pasti mengecek, apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifiksiannya? Kalo tidak, tentu itu melanggar.

Yuswanto pun bercerita soal temuan motor yang tidak sesuai dengan STNK-nya sehingga mau tidak mau harus terjaring razia.

(BACA JUGA: Begini Curhat Valentino Rossi Kenapa Hanya Diposisi 6)

Nomor rangka, warna kendaraan, nomor mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat.

Jadi semacam mutasi.

Sebab, motor modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa.

(BACA JUGA: Ditlantas PMJ Sosialisasikan Jalur Khusus Motor M.H. Thamrin, Jakarta Pusat)

Jadi tak akan kami tindak," jelas Yuswanto.