Find Us On Social Media :

Rakyat Biasa Juga Boleh Punya Plat Nomor Cantik, Ini Syaratnya

By Mohammad Nurul Hidayah, Sabtu, 3 Februari 2018 | 15:21 WIB
Plat nomor cantik boleh digunakan asal sesuai aturan (Pojok Sumut)

MOTOR Plus-online.com - Kata siapa plat nomor cantik cuma boleh digunakan oleh pejabat pemerintahan?

Nyatanya, rakyat biasa juga boleh kok menggunakan plat nomor cantik.

Itu sah dan diperbolehkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) asalkan sesuai dengan ketentuan.

Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisan Negara Republik Indonesia.

Jadi tenang saja, kamu bisa memesan plat nomor sesuai dengan selera.

(BACA JUGA : Buat yang Paham! RX King 2007 Full Orsinil Dijual Nih, Banderolnya Bikin Ngiler )

Namun, ada konsekuensi yang harus dibayar.

Untuk memesan nomor cantik ini harus dikenakan biaya tambahan yang harus dibayar per 5 tahun.

Menurut PP Nomor 60 Tahun 2016 , tertulis tarif pembuatan plat nomor cantik atau dalam bahasa resminya Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Ada 4 pilihan yang ditawarkan menurut PP Nomor 60 Tahun 2016.

1. NRKB Pilihan untuk 1 (satu) angka
a. Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
b. Ada huruf dibelakang angka Rp 15.000.000