MOTOR Plus-online.com - Perhatikan kondisi ketebalan dan kembang ban motor jika tidak ingin celaka.
Jika kondisinya sudah botak segeralah ganti dengan yang baru.
Nah, kali ini ada curhatan mengenai kondisi ban baru yang sudah tidak layak pakai.
Indra Pramana pemilik akun Facebook tengah galau dan curhat di grup Facebook otomotif Motuba.
(BACA JUGA: Ngeri! Detik-detik Andrea Iannone Tersungkur dan Kepalanya Membentur Motor Lain)
Indra kesal karena ban motor yang baru dibelinya sudah retak-retak.
Lalu apa penyebab ban baru tapi sudah retak atau pecah-pecah.
Menurut Jimmy Handoyo, Technical Service & Development Department Head PT Suryaraya Rubberindo Industries, ban pecah-pecah biasanya disebabkan karena usia ban sudah habis masa pakai alias kedaluwarsa.
(BACA JUGA: Yuk Kenalan, Ini Dia Sosok yang Bikin Tampilan Helm Pembalap MotoGP Kece Badai)
"Penyebab dominan ban pecah-pecah biasanya terkait dengan usia ban, semakin lama usia ban maka karet ban akan semakin getas dan mudah pecah-pecah," ucap Jimmy beberapa waktu lalu.
Jimmy melanjutkan, kasus seperti yang dialami Indra Pramana yang mana ban baru dibeli tahun 2016, kemungkinan besar adalah stok ban yang sudah lama mengendap di gudang.
(BACA JUGA: Masih Ngiler Moge dari Keluarga Kawasaki Ninja? Intip Dulu Harganya)
"Untuk kasus yang di facebook, kemungkinan ban yang dibeli adalah produksi lama, jadi ban baru dibeli oleh konsumen namun merupakan stock lama di toko," tutup Jimmy.
Sebagai informasi, ada cara praktis mengetahui tahun kode produksi ban.
Biasanya pada dinding ban dijelaskan melalui kode 4 angka.
(BACA JUGA: Cuma Modal Rp 10 Ribu, Bikin Ban Motor Baru Jadi Lebih Empuk dan Nyaman)
Misal ada angka 3417. Artinya ban tersebut diproduksi pada minggu ke 34 tahun 2017.
Umumnya usia ban sejak diproduksi hingga sampai tangan konsumen berkisar 5 tahunan.