MOTOR Plus-online.com - Helm menjadi perangkat wajib bikers dalam berkendara.
Selain melindungi kepala, helm juga bisa dijadikan style tersendiri.
Dari half face sampai full face, bikers punya pilihan sendiri.
Lagi heboh ada helm berbentuk tabung gas 3 kilogram.
(BACA JUGA: Yuk Kenalan, Ini Dia Sosok yang Bikin Tampilan Helm Pembalap MotoGP Kece Badai)
Bukan hanya warna yang sama tapi pipa untuk menyalurkan gas ke kompor mirip banget.
Seperti saat ini sedang ramai diperbincangkan netizen, helm unik bentuknya menyerupai tabung gas 3 kilogram dan dijual di pasaran.
Ketika melihat sekilas tentu ini cukup menghibur, mengundang gelak tawa, bahkan sampai ada yang menggeleng-geleng kepala keheranan.
(BACA JUGA: Viral! Bule Seksi Putar Arah Naik Trotoar Sembarangan, Bukan Takut Malah Senyum)Kalau sebatas menghibur mungkin kreativitas pembuatnya perlu diapesiasi, tapi kalau helm tersebut benar-benar digunakan di jalan raya, apakah legal?Bagaimana soal aturan helm sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI)?Dikutip dari Kompas.com, merujuk pada Standar Helm SNI 1811:2007, dan amandemennya SNI 1811:2007/Amd:2010 tentang spesifikasi teknis untuk helm pelindung, yang digunakan oleh pengendara atau penumpang kendaraan bermotor roda dua, tertulis pada huruf g, kalau tempurung tidak boleh memiliki tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter.
(BACA JUGA: Ngeri! Detik-detik Motor Matik Hilang Kendali Hajar Pintu Gerbang, Pengendara Berterbangan)Sementara helm tabung gas tersebut, sangat jelas punya pada bagian atasnya ada tonjolan lebih dari yang disarankan.