MOTOR Plus-online.com - Membeli motor baru biasanya melalui dua cara.
Dengan cara tunai maupun diangsur alias kredit.
Nah, kalau pemegang motor enggak sanggup bayar cicilan siap-siap motor ditarik leasing.
Bagaimana kondisi dan nasib motor tarikan leasing?
(BACA JUGA: Mengejutkan! Apakah Ban Motor Wajib Pakai Cairan Anti Bocor? Ini Penjelasan Ahlinya)
Motor-motor tersebut nantinya akan dibawa ke gudang dan dijual ke diler motor bekas.
Namun diler motor bekas hanya membeli motor-motor tertentu yang laku dijual kembali.
Lantas bagaimana dengan nasib motor yang tidak laku?
(BACA JUGA: Tangki Motor Berkarat? Siapkan Duit Rp 5 Ribu Masalah Jadi Beres)
Section Head Warehouse Officer Adira Finance, Mahfuddin Abdurrahman, menuturkan, motor tarikan leasing yang tidak laku dijual biasanya masuk kategori grade C jika kondisinya masih mulus, dan grade D bila sudah rusak di beberapa bagian.
Menurut Mahfuddin, ada beberapa diler motor bekas yang biasanya tetap membeli motor tersebut.
(BACA JUGA: Diam-diam TVS Luncurkan Matik Bongsor Terbaru TVS NTorq 125, Harganya cuma Rp 12 Jutaan)
Namun bukan untuk dipajang di showroom, melainkan dijual ke desa-desa.
"Untuk motor yang grade C dan D ini, diler tidak main dengan leasing lagi. Tapi langsung dilempar ke luar daerah," kata Mahfuddin.
Walaupun harga jual motor bekas grade C dan D ini relatif murah, Mahfuddin menyebut perputaran uangnya lebih cepat.
(BACA JUGA: Viral! Video Oknum Polisi Ancam Pengendara, Diajak Damai Minta Duit Rp 30 Ribu)
Karena transaksi bisa dilakukan secara tunai.
"Karena perputarannya lebih cepat, hasilnya biasaya untuk ongkos operasional mereka (diler)," ujar Mahfuddin.