MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi rahasia umum kalau sebagian pemilik moge tidak melengkapi kendaraannya dengan surat resmi alias bodong.
Maklum, di Indonesia motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc digolongkan barang mewah dan terkena pajak tambahan sebesar 120% dari harga normalnya.
Ini yang membuat sebagian pemilik moge membeli motor secara kosong alias tanpa surat agar harga jauh lebih murah.
Meski begitu, sebagian pemilik moge bersurat resmi ternyata juga banyak yang keberatan dalam membayar pajak kendaraan tahunan.
Seberapa besar biaya pajak yang harus ditanggung pemilik sepeda motor ber-cc besar?
(BACA JUGA: Hampir Buta, Ini Curhatan Biker Yang Kena Bara Api Rokok!)
Seberat apa beban pemilik moge hingga terus menghindar jika diminta membayar pajak?
Menanggapi hal ini, Sekjen Motor Besar Club (MBC) Indonesia Irianto Ibrahim mengatakan pemerintah seharusnya bisa mempermudah soal pajak bagi para pemilik motor besar.
"Bukan kami sebagai pengguna motor besar tidak mau bayar pajak, tapi tolong dipermudahkan," kata Irianto kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu malam (10/2/2018).
Untuk itu, pihaknya siap bekerja sama membantu pemerintah menyoal pajak motor besar.