MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan tragis kembali terjadi.
Kali ini di Tanjakan Emen, Subang Jabar (10/2/2018) lalu.
Polisi sudah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
(BACA JUGA: Saksi: Motorlah Penyebab Bus Mengalami Kecelakaan Yang Menelan 27 Korban Jiwa)
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, polisi juga sudah memeriksa sang sopir bus dalam kecelakaan yang menewaskan 27 orang itu.
Sopir bus tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena sudah tahu bahwa kondisi kendaraannya tidak layak jalan.
“Sudah kami tetapkan tersangka pengemudi dengan inisial AN.
(BACA JUGA: Video Emak-emak Nantang Maut, Demi Barang Dagangan Rela Duduk di Ujung Jok Motor)
Pengemudi sadar kendaraannya tidak laik jalan pada saat di restoran di (Jalan) Setiabudhi,” ujarnya di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Senin (12/2/2018).
Menurut Agung, agar tidak dikomplain oleh para penumpang, tersangka sengaja mengakali kerusakan tersebut.
“Tersangka tahu bahwa kondisi rem sebelah kiri belakang bocor.
(BACA JUGA: Anjay! Emak-emak Terobos Palang Rel Kereta, Bukannya Takut Tertabrak Malah Ngegosip)
Kemudian diakalin, ditutup supaya tidak bocor lagi,” tuturnya.
Dalam kondisi jalan rata, lanjut Agung, kerusakan rem tidak terlalu berpengaruh.