MOTOR Plus-online.com - Selama ini Istilah tilang pasti sudah familiar di telinga pengendara di Indonesia dan ternyata tilang itu singkatan.
Buat kamu yang belum tahu, tilang itu punya nama lengkap 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Karena terlalu panjang dan repot kalau disebut semua jadinya disingkat jadi tilang saja.
Jadi kalau kamu bilang kamu 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau kamu bilang 'dapat tilang'.
(BACA JUGA: BT 90's: Punya Mobil Tahun '90-an, Ini Daftar Toko Yang Sedia Spare Part Mobil Kamu)
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran, hehe..
Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.
Karena sebenarnya dengan adanya surat bukti pelanggaran ini diharapkan pengguna jalan jadi kapok untuk melanggar peraturan lalu lintas.
Sayangnya sekarang banyak pengguna jalan yang lebih takut dapat tilang dibandingkan peduli dengan keselamatan sendiri.
Contoh paling gampang deh, kalau ada yang enggak pakai helm saat naik motor biasanya beralasan, "enggak ada polisi kok!".
Belum tahu saja kalau ada yang ngumpet tuh di balik pohon.