MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari lalu viral video ibu-ibu yang menggigit Polisi akibat tidak terima di tilang.
Kejadian kurang menyenangkan dialami oleh anggota Satuan Lantas Polres Kudus, Jawa Tengah, Briptu Erlangga Hananda Seto, Kamis (22/2/2018) pagi.
Saat itu, dirinya tengah bertugas mengurai arus lalu lintas di Jalan A Yani Kudus.
Ternyata sang Ibu sudah ditangkap dan berstatus tersangka.
(BACA JUGA : Sanksi Pidana untuk Ibu yang Gigit Polisi Saat Ditilang)
"Saat ini statusnya tersangka. Kami pun masih dalami kejiwaan pelaku dengan menggandeng tim medis RSUD Loekmono Hadi Kudus," kata AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Kudus.
Ternyata ancaman yang diterima Ibu ini akibat mengigit Polisi tidak main-main.
Ibu ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 351 tentang penganiayaan.
Tidak hanya itu, kata Onkoseno, pelaku juga dijerat pasal 21 ayat 1 karena telah melawan polisi saat bertugas.
Sebelum kejadian, perempuan bernama Anik Tri Kurniawati sedang melintas di Jalan Ahmad Yani Kudus, tepatnya perempatan Bank BNI.
(BACA JUGA : Habis Gigit dan Maki Polisi Karena Tolak Ditilang, Emak-emak Ini Malah Kabur, Simak Videonya)