MOTOR Plus-Online.com - Untuk pemilik kendaraan baik motor maupun mobil sering mendengar kata Samsat.
Untuk mengurus surat-surat kepemilkan kendaraan selalu berhubungan dengan Samsat.
Tapi, anak zaman now pasti enggak paham betul kepanjangan Samsat dan fungsinya.
Samsat memiliki fungsi terpisah di Polri, Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan Jasa Raharja.
Samsat sendiri kepanjangan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap.
Baca Juga: Kantor Polisi Bisa Jadi Penitipan Motor Gratis, Cuma Modal Surat-surat Aja
Agar fungsinya jelas, Samsat dibagi 3 institusi.
Samsat untuk Polri berfungsi sebagai security (keamanan) atau registrasi dan identifikasi kendaraan.
Samsat untuk Dispenda memiliki fungsi prosperity atau pengumpulan pajak kendaraan.
Sementara untuk Jasa Raharja, Samsat memiliki fungsi sebagai surety atau asuransi bagi pemilik kendaraan.
Nah, sudah paham kan apa kepanjangan Samsat dan fungsinya untuk 3 institusi berbeda diatas.
Baca Juga: Bisa Didapat di Pinggir Jalan Pelat Nomor Asli Samsat Ada Stempel atau Cap Polri Harga Cuma Segini