MOTOR Plus-online.com - Waspada begal motor dan pelaku curanmor semakin mengganas.
Baru-baru ini, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.
Korban, Darma Hermawan (22), tewas setelah ditembak oleh para pelaku di daerah Cikarang, Jawa Barat.
Pelaku tak lain merupakan komplotan curanmor asal Lampung yang sangat meresahkan bernama Ismail dan Ardi (DPO).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Chandra Sukma mengatakan dua pelaku penembakan ketika itu sedang mencari mangsa ketika berpapasan dengan korban.
"Mereka lagi cari mengsa di sekitar TKP tetapi ketemu mereka berdua," kata Kombes Chandra Sukma di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Rabu (28/2/2018).
Baca Juga: Modal Senyum Maling Motor di Cipayung Bisa Kabur Dikira Tamu Oleh Warga
Saat itu korban Darma dan rekannya bernama Yogi pergi nonton bareng laga final Persija Jakarta-Bali United di daerah Pasir Gombong, Sabtu, 17 Februari 2018.
Sekitar pukul 23:40 mereka hendak pulang ke rumah di daerah Kampung Kempu, Pasir Gombong.
Ketika melewati tikungan di Jalan Raya Industri, Yogi dan Darma berpapasan dengan dua orang pelaku, Ismail dan Ardi yang menggunakan sepeda motor jenis Supra.
"Kedua orang ini saling singgung, lihat-lihatan dan terpancing emosi, korban turun dari motornya," kata Chandra.
Ismail langsung menembak Darma ketika berpapasan di jalan, namun harta benda Darma seperti motor Vario, dompet dan HP tidak diambil oleh pelaku.
Menurut Chandra, hal itu terjadi lantaran kedua pelaku Y dan A mengira jika korban merupakan orang yang sejenis dengan mereka yakni pelaku curanmor.
"Karena pelaku mengira korban akan mengeluarkan senjata makanya pelaku menembak korban dan langsung melarikan diri tampa mengambil barang berharga," katanya.
Sementara itu senjata api yang digunakan oleh pelaku Ismail dibeli dari rekannya di Lampung dengan harga Rp 4 juta.
"Senjata rakitan jenis revolver itu canggih hampir menyerupai revolver pabrikan," katanya.
Usai menembak korban, pelaku melarikan diri, kemudian pelaku Ismail yang menembak korban berhasil ditangkap kepolisian.
Baca Juga: Kunci Motor Nyantol Menggoda Maling di Bekasi Untuk Beraksi, Pemilik Langsung Gigit Jari
Akibat perbuatannya dua tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Dikira Sesama Begal Motor, Herwawan Tewas Ditembak.