Find Us On Social Media :

Awas! Naik Motor Sambil Merokok dan Dengerin Musik Bakal Didenda, Ini Penjelasan Polisi

By Ahmad Ridho, Kamis, 1 Maret 2018 | 19:18 WIB
Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (@budayadisiplin)

MOTOR Plus-online.com - Awas, mulai sekarang jangan sembarangan saat naik motor.

Khusus bikers, kebiasaan merokok dan mendengarkan musik saat naik motor harus dihentikan.

 Polisi memberikan pernyataan soal larangan merokok saat berkendara, juga mendengarkan musik.

(BACA JUGA: Bukan Hoax! Yamaha Aerox Baru Diobral Cuma Rp 15 Juta Surat Lengkap, Sikat Bro)

Alasannya, berkendara butuh konsentrasi prima untuk menghindari hal-hal tak diinginkan seperti kecelakaan.

Hal itu dikatakan polisi sudah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

(BACA JUGA: Bikin Dengkul Gemetar! Ini 5 Penyebab Harga Motor MotoGP Selangit)

Juga dibahas pula dalam Pasal 283 yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, selain main ponsel atau dalam keaadan mabuk, merokok dan mendengarkan musik juga menurunkan konsentrasi berkendara.

(BACA JUGA: Enggak Nyangka, Banderol Busi Honda Rebel 500 Setara Harga 2 Liter Pertalite)

“Jadi apa pun kegiatan yang bisa menurunkan konsentrasi ketika berkendara itu dilarang dan menyalahi aturan yang sudah ada.

Termasuk dua hal itu, merokok dan dengarkan musik,” kata Budiyanto, Kamis (1/3/2018) dikutip dari Kompas.com.

Sosialiasi

Budiyanto juga mengatakan kalau pada 5-25 Maret 2018, akan dilakukan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

(BACA JUGA: Ini Ucapan Sopir yang Bikin Puluhan Driver Ojol Ngamuk dan Hancurkan Nissan X-Trail)

Sosialisasi itu bertepatan dengan Operasi Kepolisian Terpusat dengna Sandi Keselamatan.

“Kalau yang merokok atau dengarkan musik belum ada yang kita tilang.

Karena baru kita sosialisasikan sekarang ini.

Jadi boleh saja mendengarkan musik, tetapi ketika kendaraan sedang berhenti atau istirahat,” ujar Budiyanto.

(BACA JUGA: Horang Kaya Mah Bebas, Kawasaki Z1000 Malah Dipakai Buat Jemur Padi)

Ingat, kalau sudah benar diterapkan, bagi yang pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut akan dikenakan denda Rp 750.000 dan kurungan paling lama 3 bulan.