Find Us On Social Media :

Persekusi Pemuda di Tambora Hingga Tewas, 2 Driver Ojol Dicokok Polisi

By Arseen, Jumat, 2 Maret 2018 | 18:26 WIB
(Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - AD (31), pengendara ojek online mengajak rekannya sesama pengendara ojek online melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda karena dendam pernah menjadi korban penjambretan.

Satu korban yakni DA (22) tewas karena mengalami pendarahan di otak akibat dikeroyok.

Sedangkan satu korban lainnya yakni TI (23) hingga saat ini luka berat dan masih menjalankan perawatan.

"Jadi pengeroyokan ini hanya karena praduga saja tanpa ada bukti," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (2/3/2018).

(BACA JUGA: Ajieeb! Hotman Paris Hutapea Belanja Dasi Seharga 5 Honda CBR250RR)

Hengki menjelaskan kejadian ini berawal ketika rekan AD, yakni DP (35) hendak menjemput penumpang di Jembatan Tiga, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (13/2/2018) dini hari.

Karena sudah dini hari, DP pun dikawal AD dan satu rekannya yakni FEB (23) untuk menjemput penumpang.

Saat dijemput, ternyata penumpang itu mengaku hampir saja dijambret oleh ‎kelompok preman.

Lantaran mengalami insiden yang hampir sama, AD menduga kelompok preman itu adalah satu kelompok dengan yang menjambretnya dua pekan lalu.

(BACA JUGA: Gara - gara Kegendutan, 57 Polisi Dijemur Supaya Bisa Kejar Maling)

AD pun berinisiatif menghubungi rekannya untuk mencari kelompok preman tersebut.

"Ketika ditegur pelaku melihat korban TI membawa pisau belati sehingga kedua pemuda itu langsung dipikuli dengan kayu dan batu," jelas Hengki.

‎Hengki menjelaskan ke enam pelaku pengeroyokan itu langsung berhasil ditangkap saat itu juga oleh Tim Pemburu Preman Jakarta Barat dan anggota Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli wilayah.

Saat ini keenam pelaku yakni AD, FEB, RAM, SAI, AND, AL beserta barang bukti berupa kayu kaso, potongan papan kayu dan batu yang digunakan untuk mengeroyok korban telah diamankan.

(BACA JUGA: Kapolres Sayangkan Kejadian Ojol Yang Main Hakim Sendiri)

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit sepeda motor, tiga handphone, helm dan jaket ojek online, satu pisau belati, rekaman cctv di TKP dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Ojek Online Ini Ajak Rekannya Sesama Ojek Keroyok Pemuda di Tambora Hingga Tewas)