Find Us On Social Media :

Akhirnya Terciduk Juga 3 Oknum Yang Jadi Calo Tilang, Salah Satunya Pensiunan PNS

By Arseen, Sabtu, 3 Maret 2018 | 13:26 WIB
SIM ()

MOTOR Plus-online.com - Tim saber pungli Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan tiga orang yang diduga kuat sebagai calo atau makelar tilang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan Jumat (2/3/2018) siang.

Tiga orang itu terciduk beserta barang bukti uang Rp 310.000 dan beberapa lembar surat tilang.

Mereka adalah Muad (57) warga Dusun Kradenan, Kelurahan Manaruwi, Slamet Wibowo (36) warga Nganjuk yang kos di Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan Subaweh (66) merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Dusun Pesanggrahan, Kelurahan Gempeng.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso mengatakan, penangkapan ketiganya ini berdasarkan laporan masyarakat.

(BACA JUGA: Lagi Viral dan Sudah Dijual.. Sidecar Keren yang Bikin Bikers Ngiler)

Keberadaan ketiganya ini dianggap meresahkan oleh masyarakat yang sedang mengantre untuk mengambil tilang di Kantor Kejari Pasuruan.

“Mereka menawarkan jasa pengambilan surat tilang. Tawarannya, tidak perlu menunggu lama, dan antre panjang,” kata dia.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan, ketiganya, mengakui perbuatannya.

Mereka mengaku sudah lama menjalankan usaha jasa pengambilan surat tilang ini dan satu surat tilang, mereka mendapatkan untung Rp 20 ribu.

(BACA JUGA: Akan Digelar Serentak, Maret Ini Ada Razia Operasi Keselamatan Jaya Khusus Motor)

“Biasanya, ketiganya ini bekerja bersama. Berapa hasil mereka sehari, dikumpulkan menjadi satu. Setelah itu dibagi rata,” terang dia.

Budi mengungkapkan, satu berkas tilang, ketiganya memasang tarif Rp 100.000 untuk SIM C.

(surabaya.tribunnews.com)
Mereka jarang melayani jasa pengambilan tilang SIM A atau B.

Mereka, seringkali melayani pengambilan tilang untuk SIM C.

“Rp 80.000 untuk pembayaran di banknya, dan sisanya untuk ketiga orang ini,” tambahnya.

Untuk saat ini, kata Budi, pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

Ia masih menelusuri apakah calo pengambilan tilang ini sudah membentuk jaringan.

Yang jelas, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan menangkap ataupun mengungkap praktik pungutan liar (pungli) di Kabupaten Pasuruan.

“Kami akan memeriksa ketiganya lebih lanjut. Satu orang per hari bisa mendapatkan untung Rp 100.000 – Rp 150.000. Kata mereka uang itu untuk kebutuhan menghidupi keluarga mereka,” pungkas dia.

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pensiunan PNS Diciduk karena Jadi Calo Tilang)

 

#JKTMTGR2017 Halo! Udah siap buat riding bareng ke JAKARTA MOTOGARAGE 2017 Sabtu besok? Yuk, yang mau gabung bisa kumpul di PATIUNUS Hari SABTU, 11 MARET 2017 besok! Kita akan ada disana dari jam 08.00 sampai 09.30 pagi untuk lanjut riding bareng ke Acara JAKARTA MOTOGARAGE 2017 di @TABLOIDMOTORPLUS HQ Jalan Panjang Gedung Kompas Gramedia, Jalan Panjang, No. 8A, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tetep ikutin Akun Instagram @TABLOIDMOTORPLUS buat info lebih lanjut! #18thsaturdayride #motorplus #motorplusonline #motorplusweekly #motorplusweet17 #motorplus18th #motorplusindonesia #banggabermotor #mudadanberbahaya #kompasgramedia #instagram #instamood #instagood #jktmtgr2017

A post shared by MOTOR Plus ???????? (@tabloidmotorplus) on