MOTOR Plus-online.com - Pengguna motor cenderung hanya dijerat pelanggaran lalu lintas biasa selama ini.
Masih kerap berulangnya kasus pelanggaran lalu lintas secara massal oleh pengguna motor dinilai akibat belum tegasnya peraturan.
Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah.
Yang diisyaratkan oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas, bisa dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.
(BACA JUGA: Video Detik-detik Pembalap Berjatuhan Ditikungan Terakhir Race 1 UB150 ARRC Thailand)
Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai perlu ada peraturan yang bisa menimbulkan efek jera.
Misalnya menjerat pelanggar dengan pidana percobaan pembunuhan.
Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT dianggap sudah berupaya mencelakakan keselamatan dirinya dan orang lain.
"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain. Harusnya bisa dipidana. Jadi ada efek jera," kata Jusri.
(BACA JUGA: Wow! Resmi Dikontrak 3 Tahun Oleh KTM, Bos Tech3 Girang Banget Bro)