MOTOR Plus-online.com - Mulai Senin (5/3/2018) dan berakhir pada Minggu (25/3/2018) Kepolisian RI akan menggelar Operasi Keselamatan 2018.
Operasi itu berlangsung selama 21 hari yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Seperti dikutip dari Tribun Kaltim, Operasi Keselamatan 2018 bertujuan untuk menertibkan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan.
Tindakan tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan.
(Baca juga: Video Detik - detik Geng Motor Hancurkan Pertokoan di Kemang Lukai Warga)
Tilang baru akan diberlakukan bila pelanggarannya sudah parah.
Pelanggan yang menjadi prioritas di antaranya adalah tidak memakai helm, knalpot racing, kendaraan rakitan, plat nomor yang bermasalah.
"Sebanyak 20 persen dilakukan penindakan, pelanggaran yang menonjol, yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan langsung ditindak," kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan.
(Baca juga: Cerita Mencekam Saksi Geng Motor di Kemang Bikin Merinding sob)
Nah, agar aman dari tilang polisi saat operasi tersebut, Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan pun memberi saran pada para pengendara.
1. Pengendara disarankan untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.
2. Melengkapi surat dan syarat teknis laik jalan kendaraan.
3. Menggunakan helm standar dan sabuk keselamatan dengan benar.
4. Tidak menggunakan HP saat berkendara.
5. Tidak kebut-kebutan.
6. Dilarang keras mengemudi saat mabuk.
7. Tidak mengizinkan anak di bawah umur untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
A post shared by Polres Kotabaru (@polreskotabaru) on