MOTOR Plus-online.com - Brother yang ingin bayar pajak motor ada beberapa syarat nih yang harus loe perhatikan.
Biar enggak boleh bolak-balik, berikut syarat bayar pajak motor di Samsat.
"Pertama yang dipersiapkan adalah KTP yang sesuai dengan nama di STNK," ujar Delia, Customer Service Samsat Cinere.
Kemudian bukti kendaraan motor yang berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
(BACA JUGA: Jangan Coba Lawan Deh Kalau Ketemu Motor Kecil Ini, Sumpah Mesinnya Jahat Banget!)
"Kemudian jangan lupa BPKB Asli untuk difotokopi," lanjutnya di Cinere, Depok, Jawa Barat
Dan enggak ketinggalan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"STNK bawa asli ya, soalnya nanti kalau sudah bayar akan dicap," lanjutnya.
Kalau kamu repot untuk fotokopi di luar, kamu bisa gunakan jasa fotokopi di Samsat .
Selain fotokopi biasanya mereka akan merapikan berkas lengkap dengan mapnya.
"Biayanya Rp 5 ribu fotokopi sudah sama mapnya," ujar tenaga fotokopi Samsat Cinere kepada.
Kalau sudah lengkap kamu bisa langsung membayar pajak motor kamu di Samsat atau pelayanan Samsat terdekat.
A post shared by MOTOR Plus ???????? (@tabloidmotorplus) on