MOTOR Plus-online.com - Dalam kasus perusakan mobil Nissan X-trail di Underpass Senen, Jakarta Pusat, empat orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.
"Ojek online sudah ada enam tersangka, empat orang itu perannya ikut pengerusakan dan pengejaran dari pada mobil Nissan X-trail," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/3/2018).
Mereka yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka berinisial J, HS, YS dan T.
Mereka diamankan di Jakarta setelah kepolisian mengembangkan kasus tersebut.Sebelumnya, polisi telah menetaokan dua tersangka berinisial UY dan SN.
Meski begitu, pengacara UY membawa bukti bahwa kliennya tidak terlibat perusakan mobil melalui bukti video.