Find Us On Social Media :

Waspada! Ini 7 Target Polisi untuk Pelaku Pelanggaran di Jalan Raya

By Ahmad Ridho, Minggu, 11 Maret 2018 | 19:59 WIB
Ilustrasi razia (wartakota)

MOTOR Plus-online.com - Kecelakaan dan beragam pelanggaran lalu lintas masih sering terjadi.

Walaupun sudah ada Undang-undang yang mengatur, tapi pengendara tetap melakukan kesalahan.

Kalau pengendara tertib dan patuh aturan, kecelakaan bisa ditekan jumlahnya.

(BACA JUGA: Kocak! Karburator di Ujung Knalpot Motor Tetap Bisa Nyala, Professor Dijamin Bingung)

Direktur Keamanan dan Keselamatan (DirKamsel) Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, sesuai amanat Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) soal penegakkan hukum di jalan, sudah bukan lagi sekedar surat-surat tapi perilaku berkendara.

“Amanat PBB dalam road safety mengedepankan kepada faktor-faktor yang menjadi potensi terjadinya korban fatal kecelakaan, mulai dari helm, kecepatan, sabuk pengaman, berkendara dalam pengaruh minuman beralkohol, serta child restrain,” ujar Chryshnanda kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

(BACA JUGA: Bengis.. Spek Motor yang Dipakai Taruhan Rp 50 Juta, Salah Satunya Pakai Mesin GP125)

Chryshnanda menuturkan, khusus untuk karakter pengengdara di Indonesia, perlu adanya perhatian tambahan yang terkait dengan penggunaan ponsel saat berkendara, dan poin yang ketujuh yaitu perilaku melawan arus.

“Ketujuh poin tersebut itulah yang menjadi fokus.

(BACA JUGA: Jarang yang Sadar Kalau Ini Motor Tersangar Sepanjang MotoGP Ada)

Sehingga penegakkan hukum tidak lagi hanya kelengkapan surat kendaraan, tetapi lebih kepada perilaku berlalulintas yang membahayakan keselamatan,” ucap Chryshnanda.

Ini yang kemudian, kata Chryshnanda, perlu adanya penerapan catatan perilaku berlalu lintas (traffic attitude record) dan demerit point system dalam sistem perpanjangan SIM maupun pajak kendaraan bermotor, di mana itu terdapat di dalam konsep penegakkan hukum era digital lewat e-tilang.

(BACA JUGA: Polisi Larang Kawasaki Ninja 250 Pakai Knalpot Brong, Netizen Malah Bilang Begini)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Fokus Penegakkan Hukum di Jalan Raya",