MOTOR Plus-online.com - Buat urang Bandung yang mau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), segera datangi Mobil SIM Keliling Online Polrestabes Bandung.
Hari ini, Jumat (16/3/2018), layanan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung ada di dua lokasi.
Mobil SIM Keliling Online Satu beroperasi di Alfamart Bandung 1, Jalan Soekarno Hatta Nomor 529, Kota Bandung.
Mobil SIM Keliling Online Dua beroperasi di Lucky Square, Jalan Ters Jakarta Antapani, Kota Bandung.
Pelayanan Mobil SIM Keliling Online hanya untuk memperpanjang masa berlaku kartu SIM roda dua (SIM C) dan empat (SIM A).
Layanan tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Anda diharapkan untuk tidak lupa membawa semua persyaratan yang dibutuhkan.
Di antaranya SIM asli yang diterbitkan SatLantas Polrestabes Bandung yang masa berlakunya habis pada tahun ini dan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan pemerintah Kota Bandung.
Apabila SIM yang Anda miliki telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM.
Informasi ini sesuai laman resmi Mabes KorLantas Polri, dengan alamat www.simkeliling.info. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.
Karena itu, untuk warga Kota Bandung dapat kembali mengeceknya ke Traffic Management Center (TMC) Polrestabes Bandung, melalui nomor telepon 022-4203505. (*)