MOTOR Plus-online.com - Pemilik Honda CB sempat dikejutkan dengan larangan modifikasi.
Buat yang masih nekat merias Honda CB miliknya, bakal ditilang polisi.
Enggak sedikit pemilik Honda CB yang mempertanyakan apa Honda CB modif melanggar hukum?
(BACA JUGA: Bikin Ngiler! 'Vario 150' Baru Ini Cuma Dijual Rp 11 Juta, Tapi Harus Teliti)
Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sering masuk ke telinga para aparat kepolisian.
Lantas apakah Honda CB modif yang kini sedang ramai ini dilarang kepolisian?
Begini jawaban polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan.
Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda angkat bicara.
(BACA JUGA: Bukan Hoax! Akhirnya Suzuki Rilis Motor Sport Macho Terbaru, Harganya Rp 22 Juta)
"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas itu pasti bisa ditindak," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," tambahnya.
Menurutnya, selama beroperasi temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.
Dalam aturan dijelaskan, motor kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan maksimal 80 desibel.
(BACA JUGA: Pertamina Resmi Kembali Naikkan Harga BBM, Ini Daftar Harga Terbaru Diseluruh Indonesia)
Sedangkan jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.
Jadi gak pasti ditilang kan pak?