Find Us On Social Media :

Heboh! Honda CB Modifikasi Bakal Ditindak Oleh Polisi, Waduh..

By ARSN, Minggu, 18 Maret 2018 | 09:39 WIB
Honda CB100 K5 1981 besutan Fikri Ahmad (Fikri Ahmad (via Bike Bound))

MOTOR Plus-online.com - Enggak sedikit pemilik Honda CB yang mempertanyakan apa Honda CB modif melanggar hukum?

Pemilik Honda CB sempat dikejutkan dengan larangan modifikasi.

Buat yang masih nekat merias Honda CB miliknya, bakal ditilang polisi.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu memang sering masuk ke telinga para aparat kepolisian

Lantas apakah Honda CB modif yang kini sedang ramai ini dilarang kepolisian?

Begini jawaban polisi soal Honda CB modif yang kerap memunculkan perdebatan.

Kasubdit Standarisasi Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi, Kingkin Winisuda angkat bicara.

Baca Juga: Ganti Suasana, Modifikasi Motor KTM Duke 690 Custom Jadi Cafe Racer, Part Asli Cuma di Bagian Ini

"Bila memodifikasinya sampai mengubah bentuk ranmor tanpa memandang aspek keamanan dan keselamatan di jalan sangat membahayakan dan melanggar lalu lintas itu pasti bisa ditindak," kata Kingkin kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).

Kontroversi penilangan motor Honda CB modifikasi. (IG @cb_rembez_jogja)

"Contohnya seperti Vespa rombeng atau Vespa sampah," tambahnya.