Find Us On Social Media :

Simak Nih Bro, Motor Disetujui Kakorlantas Masuk ke Jalan Tol Jika..

By Arseen, Minggu, 25 Maret 2018 | 16:44 WIB
Ilustrasi moge masuk jalan tol. (KompasOtomotif)

MOTOR Plus-online.com - Ingin seperti di negara lain, kalangan pengguna motor besar terus mendesak agar motor berkapasitas mesin besar bisa masuk jalan tol.

Menanggapi hal ini, Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa menyoroti soal kebijakan sepeda motor gede (moge) yang ingin masuk ke jalur tol.

Menurut dia, seharusnya kendaraan roda dua tidak boleh masuk ke jalan tol.

"Ya regulasinya sudah seperti itu sepeda motor enggak boleh," kata Royke di Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

(BACA JUGA: Lihat Nih Penampakan Zebra Cross 3D Keren, Bikin Senyum Yang Melintas..)

Jika dalam keadaan darurat, motor diperbolehkan masuk ke dalam jalan bebas hambatan tersebut.

Namun perlu mendapatkan izin.

"Kalau motor boleh, kecuali petugas bisa lewat tol dan mungkin izin dibatasi untuk sementara ini," katanya menambahkan.

"Artinya begini, sekarang yang boleh masuk tol itu adalah motor petugas itu pun motor besar ya, dan enggak boleh motor kecil, itu kami batasi di dalam undang-undang regulasinya seperti itu," katanya menambahkan.

"Kalau saya pribadi sih setuju-setuju saja, tapi regulasinya gitu," ucapnya.