MOTOR Plus-online.com - AK dan HI yang kedapatan menjual motor bodong lewat laporan warga ditangkap Polisi.
Jual beli tersebut dilakukan melalui media sosial Facebook.
"Semuanya tak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah (BPKB dan STNK). Selain itu, saat disita, kondisi nomor rangka maupun nomor mesin dalam keadaan rusak," kata Kapolsek Kembangan Kompol Supriyadi, pada Selasa (27/3/2018).
Polisi menyita tiga unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi dan tak memiliki surat-surat lengkap.
(BACA JUGA: Masih Ingat? Ini Video Detik-detik Sebelum Valentino Rossi Dicaci Maki Casey Stoner)
Dua unit jenis Yamaha Mio dan satu unit jenis Suzuki Satria.
Sementara kedua orang tersangka sudah diamankan di Mapolsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kedua tersangka mengaku kerap melakukan jual beli dengan sistem COD (Cash Delivery Order).
Mereka pun memasang harga jauh lebih murah dari pasaran.
(BACA JUGA: Heboh.. Bocah Masih Bau Kencur Tertangkap CCTV Menjambret Pria Dewasa)
Dari kejadian ini, kedua tersangka dijerat Pasal 480 KUHP tentang jual beli barang hasil kejahatan dengan maksinal pidana empat tahun dan denda Rp 900.000.
"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Kemungkinan jumlah barang bukti masih akan bertambah. Kami juga masih mengembangkan praktik kejahatan ini lebih dalam lagi," ujar Vernal.