MOTOR Plus-online.com - Mata elang atau debt collector memang ditakuti pemilik motor kredit.
Saat menunggak beberapa bulan, motor akan dirampas di jalan raya.
Kasus penyitaan motor oleh mata elang sering kali terjadi dan menimbulkan polemik dimasyarakat.
(BACA JUGA: Motor Nunggak dan Ditarik Mata Elang? Jangan Melawan, Lakukan Hal Ini Menurut Polisi )
Muncul pertanyaan apakah mata elang itu preman atau bukan?
Apakah pekerjaan mereka menahan motor legal atau ilegal?
Kriminolog Reza Indragiri Amriel mengatakan, keberadaan penagih utang ini sah-sah saja.
Tidak hanya Indonesia, kata dia, negara luar pun ada model jasa penagihan utang tersebut.
"Tetapi di negara lain, (penagihan) tidak dengan kekerasan dan teror.
(BACA JUGA: Modifikasi Aneh Kaliper Rem Digabung Gir Belakang, Dikasih Pelumas Kelar Hidup Loe)
Melainkan dengan cara diplomasi, negosiasi, dan sebagainya.