MOTOR Plus-online.com - Anggota polisi yang kepergok melakukan pungutan liar kepada pengendara sepeda motor yang ditilangnya, Bripka TA, melalui video yang viral di media sosial telah dibebastugaskan.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara mengatakan, Bripka TA yang diketahui bertugas sebagai anggota Lalulintas di Polresta Palembang tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.
"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).
Menurut Zulkarnain, jika dalam pemeriksaan Bripka TA terbukti melakukan pemerasan, dia tidak akan segan untuk melakukan pemecatan.
(BACA JUGA: Viral..! Beredar Video Kesaksian 5 Korban Pungli Tilang Polisi di Palembang, Lampu Mati Kena Rp 150 Ribu)
"Sekarang masih diperiksa dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," ujar jenderal bintang dua ini.
Sebelumnya, video seorang polisi melakukan pungutan liar kepada pesepeda motor yang ditilangnya viral di media sosial.
Kejadian diduga terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Makam Pahlawan, Palembang, Sumatera Selatan.
Video YouTube yang diunggah pemilik akun bernama Benni Eduward pada Selasa (3/4/2018) menunjukkan seorang pria yang memegang kamera meminta polisi berinisial Bripka TA mengembalikan uang pungutan liar yang diperolehnya dari seorang remaja laki-laki yang baru saja ditilang.
(BACA JUGA: Terungkap! Warga yang Ciduk Oknum Polisi Pungli Ternyata Langsung Dibeking Propam)
Dalam keterangan video itu, pemilik akun mengaku tidak sengaja melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa polisi sedang menilang pelanggar lalu lintas.
Dia juga menuliskan sering mendengar bahwa sering terjadi aksi pungutan liar oleh oknum polisi di kawasan Taman Makam Pahlawan.