MOTOR Plus-online.com - Tiara Ayu Fauziah (25), sales promotion girl (SPG) yang menabrak driver ojek online (ojol) hingga kaki korban putus, tidak ditahan.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, hal tersebut lantaran pelaku dinilai kooperatif.
"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).
"Yang bersangkutan (Tiara) kerja sebagai SPG," singkat Halim.
Dilansir Tribun-Video.com dari Warta Kota, Rabu (10/4/2018), keluarga Tiara juga telah melakukan mediasi kepada keluarga Nur, driver yang menjadi korban kecelakaan.
(BACA JUGA : Waduh.. Pemuda yang Kejar Motor Presiden Dijemput Pihak Istana, Tapi Paspampres Tidak Merasa )
Kabar mengenai permintaan damai keluarga Tiara ini juga telah disampaikan polisi, meski tidak secara lengkap.
"Sudah dilakukan mediasi dengan keluarga korban," kata Halim.
Dalam kasus ini, Tiara dikenai Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun, atau denda paling banyak Rp10 juta," terang Halim.
Namun, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Tiara tetap tidak ditahan.