MOTOR Plus-online.com - Penyedia layanan parkir di tempat umum sering berlindung dari tanggung jawab.
Enggak percaya, coba kalian lihat tiket parkir jika pergi ke mall atau tempat lain yang pakai jasa penyedia layanan parkir.
Di tiket sering terdapat tulisan 'Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.
Itu seperti menjadi kedok penyedia layanan parkir untuk lari dari tanggung jawab jika terjadi kehilangan.
(BACA JUGA : Netizen Geram Model Cantik Penabrak Ojol Tidak Ditahan Polisi, Nama Hotman Paris Ikut Disebut)
Nah, buat yang mengalami kehilangan kendaraan di parkiran dan disuruh tanggung sendiri jangan mau.
Sebenarnya kita bisa menuntut penyedia layanan parkir untuk mengganti rugi atas kehilangan yang dialami.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang.