MOTOR Plus-online.com - Di Jakarta, mungkin ada beberapa orang yang pernah menemui pengendara mobil yang masuk jalur Busway tapi enggak ditilang polisi.
Ternyata memang ada pelat nomor yang 'kebal' polisi.
(BACA JUGA: Foto Detail All New Honda Vario 150, Spidometernya Keren Punya Bro...)
Pernah melihat kendaraan bermotor, khususnya mobil, dengan nomor polisi (nopol) yang berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD?
Jika sering, apakah Anda tahu arti inisial huruf di pelat nomor tersebut?
Bagi yang belum tahu, menurut penjelasan Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, itu adalah pelat nomor rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.
(BACA JUGA: Viral! Detik-detik Oknum Anggota TNI Halangi Ambulance, Ditegur Bikers Malah Lakukan Ini)
"Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.
Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah," ujar Unggul saat dihubungi Otomania, beberapa waktu lalu.
Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
(BACA JUGA: Motor Merek Apa Buatan Indonesia Paling Laku di Luar Negeri?)