MOTOR Plus-online.com - Biar kelihatan keren dan gaul, enggak jarang pemilik kendaraan memodifikasi pelat nomor.
Huruf diubah, dibesarkan atau dikecilkan dari aturan yang sudah ditentukan kepolisian.
(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Ternyata Ada Pelat Nomor Kendaraan 'Kebal' Polisi di Jalan Raya)
Pelat nomor nampak menyambung dan menyerupai sebuah nama.
Ternyata semua itu bisa bahaya dan siap-siap hukuman polisi.
Pihak kepolisian sudah menghimbau ke masyarakat supaya tidak mengubah atau menggunakan plat nomor yang dimodifikasi, istilahnya plat nomor cantik.
(BACA JUGA: Viral! Detik-detik Oknum Anggota TNI Halangi Ambulance, Ditegur Bikers Malah Lakukan Ini)
Jika masih bandel pakai plat yang modifikasi, siap-siap saja mendapat hukuman dengan undang-undang yang berlaku.
Apa saja hukuman bagi bikers yang tercyduck memodifikasi dan memakainya di kendaraannya.
Berikut undang-undang dan hukumannya di kutip dari tmcpoldametro.net.
(BACA JUGA: All New Honda Vario 150 Resmi Meluncur, Ini 6 Fitur Baru yang Bikin Melongo)
Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)”.