MOTOR Plus-online.com - Perwakilan pengunjuk rasa ojek online bersama Forum Peduli Transportasi Online Indonesia (FPTOI) bertemu pimpinan Komisi V DPR RI di ruang rapat komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Dalam audiensi tersebut mereka menyampaikan tiga tuntutan terkait regulasi atas keberadaan kendaraan roda dua sebagai alat transportasi online.
Pendamping FPTOI, Azas Tigor Nainggolan menuturkan, para pengemudi ojek online meminta Komisi V DPR mendesak Presiden joko Widodo membuat regulasi sebagai payung hukum bagi ojek online.
"Dengan adanya regulasi maka kendaraan roda dua diakui keberadaannya sebagai salah satu moda transportasi publik," ujar Tigor.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Gagal Podium di MotoGP Amerika, Bos Yamaha Langsung Ngomong Begini...)
Selain itu, lanjut Tigor, pengemudi ojek online juga minta DPR dan pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi online yang belum diatur dalam UU LLAJ.
Sementara, kendaraan roda dua sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak diatur dalam UU LLAJ.
Kemudian, pengemudi ojek online juga meminta pemerintah menetapkan tarif bawah sebesar Rp 3.200,00.