Find Us On Social Media :

Waspada! Operasi Patuh Jaya 2018 Siap Digelar, Pelat Nomor yang Ketahuan Dimodif Bakal Dipenjara

By Ahmad Ridho, Kamis, 26 April 2018 | 18:01 WIB
Ilustrasi polisi lakukan razia kendaraan (TMC)

MOTOR Plus-online.com - Demi meningkatkan kesadaran berkendara, polisi akan kembali menggelar Operasi Patuh Jaya 2018.

Kegiatan ini akan dilakukan serentak diseluruh Indonesia oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 26 April besok.

Pengendara motor dihimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara di jalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Gagal Podium di MotoGP Amerika, Bos Yamaha Langsung Ngomong Begini...)

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal pelat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan pelat motor mereka.

(BACA JUGA: Awas.. Ini 7 Model Pelat Nomor yang Diincar Polisi di Operasi Patuh Jaya)

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi pelat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.