MOTOR Plus-online.com - Pernah enggak kamu dibikin jengkel dengan adanya polisi tidur?
Tenang, laporin saja maka pembuat polisi tidur bisa dipenjara.
Untuk memperlambat laju kendaraan, masyarakat kerap membuat polisi tidur.
Tujuannya memang baik, untuk menghindari kecelakaan dan laju motor menjadi terkendali.
(BACA JUGA: Misterius! New Ninja 250 Terluka, Biker Tanpa Identitas Tewas di Klaten Ditemukan Uang Rp 437 Ribu)
Tapi yang bikin jengkel kalau ukuran polisi tidur yang besar dan jumlahnya banyak.
Laporkan pembuat polisi tidur tersebut dan penjara satu tahun menantinya.
Hal ini tertuang dalam peraturan No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana.
Ada dua pasal yang mengatur tentang hal ini yakni pasal 274 dan 275.