Find Us On Social Media :

Biar Gak Salah Paham, Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Bisa Ditilang Polisi, Ini Penjelasannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 29 April 2018 | 19:18 WIB
Seorang pengendara motor terjaring razia. (Instagram/@satlantasgrobogan)

MOTOR Plus-online.com - Beberapa waktu lalu, Polri menginformasikan akan melakukan razia resmi.

Razia bertajuk operasi patuh jaya 2018 kali ini akan menyasar pengendara motor yang bermasalah.

Lalu ada pertanyaan apakah polisi berhak menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya belum dibayarkan?

Mengingat pajak bukanlah ranah kebijakan dari polisi.

(BACA JUGA: Misterius! New Ninja 250 Terluka, Biker Tanpa Identitas Tewas di Klaten Ditemukan Uang Rp 437 Ribu_)

Namun ternyata, polisi berhak memberikan tilang bagi pengendara yang belum membayar pajak.

Hal itu sesuai dengan rujukan Undang-Undang No.20 tahun 2009 pasal 70, tentang masa berlaku STNK itu 5 tahun dan wajib diperpanjang dan disahkan oleh polisi.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.

Jika tidak percaya, silakan sobat lihat STNK masing-masing, pasti ada 4 kotak yang dicap stempel setiap tahun.