Find Us On Social Media :

Waspada... Pengguna Knalpot Racing atau Brong, Polisi Punya Alat Ukur Kebisingan, Tilang Menanti

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 Mei 2018 | 22:05 WIB
Anggota subditgakkum Polda Banten sedang melakukan uji knalpot (IG @mansip13)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan mengambil tindakan buat pengguna knalpot brong atau racing pada motornya.

Bila melewati batas yang ditentukan bisa diganjar dengan tilang.

Seperti pada postingan akun Instagram @mansip13, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan suara knalpot.

Pada slide video pertama, alat pengukur yang mereka gunakan adalah aplikasi yang tersedia di smartphone yaitu Sound Meter.

(BACA JUGA: Kena Batunya...Video Kids Zaman Now Blayer Ninja 150, Mau Pamer Malah Salah Orang)

Dari suara yang terdengar di video ini, pak polisi menjelaskan bahwa sedang melakukan pengujian terkait batas pelanggaran suara knalpot yang diizinkan merujuk peraturan Kementerian Lingkungan Hidup.

Pak polisi juga menyebut bahwa setiap motor yang menggunakan knalpot racing dan melebihi batas maksimal bisa dikenakan tilang.

Anggota subditgakkum juga menyarankan agar tidak menggunakan knalpot racing yang memang diperuntukan motor balap di sirkuit.

Berikutnya di slide ke-2, anggota subditgakkum Polda Banten melakukan pengetesan, caranya mendekatkan smartphone dengan knalpot motor patroli Yamaha FJR1300.