MOTOR Plus-online.com - Kondisi lalu lintas jalan raya yang padat menyebabkan seringnya kecelakaan.
Kurang hati-hati dan lalai menjadi penyebab kecelakaan.
Jika melihat insiden kecelakaan, jangan langsung menolong korban.
Karena yang menolong korban kecelakaan bisa di penjara.
(BACA JUGA: Nasib-nasib... Udah Pakai Spion Pemotor Honda CBR 150R Tetep Ditilang Polisi Cikarang)
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara mengaku menolong korban kecelakaan memang sudah diatur undang-undang.
"Iya benar dalam menolong orang yang sedang kecelakaan itu juga memiliki undang-undang," kata Halim Pagarra beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana tindakan yang harus dilakukan saat melihat korban kecelakaan?
Senada dengan Halim, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Kin Kin Winusuda mengaku menolong orang ada pada pasal 232 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).