Find Us On Social Media :

Enggak Sembarangan, Ini Aturan Membuat Polisi Tidur yang Diperbolehkan Pemerintah

By Mohammad Nurul Hidayah, Minggu, 6 Mei 2018 | 15:47 WIB
Membuat polisi tidur harus sesuai dengan aturan ini (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Membuat alat pembatas kecepatan kendaraan alias polisi tidur enggak boleh sembarangan.

Nyatanya, jika dibuat dengan asal polisi tidur malah bisa membahayakan para pengguna jalan.

Banyangkan, kalau terlalu tinggi dan berada di tempat yang kurang tepat bisa bikin banyak pengendara terjatuh tuh.

Makanya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah mengatur tata cara pembuatan polisi tidur.

(BACA JUGA : Pemerintah Mulai Larang Warga Membuat Polisi Tidur, Dendanya Mencapai Puluhan Juta)

Dalam selebaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan terlihat bagaimana kontruksinya.

Pertama polisi tidur tidak boleh dibuat meruncing alias lancip.

Bagian tertingginya wajib datar dengan lebar bagian datar mininal 15 cm.

Selain itu ketinggian polisi tidur juga tidak boleh dibuat seenak jidat.

(BACA JUGA : Bukan Cuma Sabun, Terungkap Penyebab Lain Rusaknya Cat Motor Ketika Dicuci)