Find Us On Social Media :

Kapolri Perintahkan Tangkap Mata Elang Yang Meneror Warga Dijalan

By Arseen, Kamis, 10 Mei 2018 | 09:21 WIB
Mata elang (Retno)

MOTOR Plus-online.com - Maraknya aksi  mata elang di pinggir jalan dinilai meresahkan masyarakat banyak alias debt colector .

Gerombolan itu bekerja dengan cara mencari kesalahan pemilik motor yang menunggak pembayaaran kreditnya.

Sampai-sampai, tidak jarang tindakan kekerasan dilakukan untuk memeras hingga mengambil paksa motor yang bermasalah.

(BACA JUGA: Mata Elang Berulah, Ngaku Pihak Leasing dan Tuduh Tunggak Kreditan Seorang Warga Diperas)

Lantaran dinilai sudah meresahkan, Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian meminta jajarannya untuk menangkap debt colector.

Perintah Kapolri itu karena akan digelarnya Pilgup dan Pilpres di 2019.

Jendreal Pol. Tito Karnavian mengaku kalau dirinya ingin Indonesia kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan debt collector atau mata elang.

(BACA JUGA: Ini Harga Alat Yang Bikin Maling Kesal Gagal Gasak Yamaha NMAX, Murah Bro!)

"Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat tangkap.

Polisi akan menangkap pembuat teror dan meresahkan warga di jalanan.

Apalagi jelang Pilgub dan Pilpres 2019, jadi harus benar-benar aman," ujarnya.

Tindakan tegas itu dilakukan berdasarkan peraturan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

(BACA JUGA: Sudah Move On Dari MotoGP Spanyol, Jorge Lorenzo Lakukan Hal Ini. Ckckck...)

Sementara perilaku bank finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang Semua Perbankan.