MOTOR Pluy-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) memang menjadi perlengkapan wajib dalam berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Namun masih banyak yang belum tahu fungsi SIM sebenarnya.
Perlu diketahui, SIM tidak hanya digunakan untuk menghindari razia aja lho.
(BACA JUGA : Kapolri Menduga Pelaku Bom Bunuh Diri Satu Keluarga, yang Bawa Motor Anaknya!)
Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 86, terdapat 3 fungsi SIM yang sebenarnya.
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Jadi, brother yang sudah mengantongi SIM, itu sudah dianggap mampu mengendarai kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, pemilik SIM juga dianggap sudah mengetahui tata cara berlalu lintas.