MOTOR Plus-online.com - Sim atau Surat Izin Mengemudi memang menjadi perlengkapan wajib dalam berkendara.
Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Namun masih banyak yang belum tahu fungsi SIM sebenarnya.
Perlu diketahui, SIM tidak hanya digunakan untuk menghindari razia aja lho.
(BACA JUGA : Kocak.. Gara-gara Postingan CS, Pemilik Akun Ojol Kena Semprot Pacar dan Jadi Viral)
Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 86, terdapat 3 fungsi SIM yang sebenarnya.
SIM berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
Jadi, yang sudah mengantongi SIM, itu sudah dianggap mampu mengendarai kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, juga sudah mengetahui tata cara berlalu lintas.
(BACA JUGA : Incar Kursi Tim Tech3, Pembalap Ini Malah Dapat Penolakan Keras Dari Herve Poncharal)
Kedua, fungsi SIM sebagai registrasi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.
Yang terakhir, fungsi SIM sebagai data pada registrasi Pengemudi.
Jadi data ini dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Kalau misal ada sesuatu hal yang tidak diinginkan, SIM ini sangat membantu kalian lho.
Ingat, fungsi SIM bukan cuma untuk menghindari razia saja yak.