MOTOR Plus-online.com - Enggak usah panik bin galau kalau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kalian hilang secara tidak sengaja.
Bisa diganti baru kok asalkan kalian memenuhi seluruh persyaratan.
Soal persyaratannya juga enggak neko-neko Bro!
Seperti dilansir laman NTMCPolri beberapa waktu lalu caranya cukup mudah.
Langkah awal, harus melapor ke kantor polisi dan buat surat kehilangan sampai tuntas.
(BACA JUGA : Heboh Lagi.. Ada Pocong Ketangkap Kamera Nonton Balap Liar Tadi Malam)
Selesai dari kantor Polisi dan mendapat surat kehilangan, sekarang lanjut ke kantor Samsat.
Persyaratan yang harus dibawa ke Samsat seperti KTP pemilik kendaraan (asli dan foto copy), foto copy STNK yang hilang (kalau ada), surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli serta foto copy.
Di Samsat kalian akan diminta untuk mengecek fisik kendaraan (foto copy hasil cek fisik), mengisi formulir pendaftaran, dan mengurus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian.
Tinggal diisi saja formulirnya atau kalian bisa tanyakan langsung ke petugas di Samsat jika bingung.