MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa bulan belakangan, bensin jenis Premium langka di beberapa pom bensin.
Masyarakat jadi semakin berat bebannya saat harus membeli Pertalite atau Pertamax yang lebih mahal.
Tapi, masyarakat kembali bisa tersenyum lebar soal Premium.
Pasalnya, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
(BACA JUGA: Aneh.. 2 Begal Motor Malah Dibacok Oleh Korbannya Sendiri, 1 Tewas!)
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Fanshurullah Shurullah Asa di Jakarta, Jumat (25/5/2018).
"Saya dapat info semalam dari Pak Menteri ESDM bahwa Presiden telah menandatangani Perpres No 191 Tahun 2014, mungkin selebihnya nanti Pak Menteri bisa menjelaskan," kata dia di Kantor BPH Migas.
Dengan ditandatangani Perpres ini, Pertamina diwajibkan untuk menjual BBM jenis Premium kepada masyarakat.
Sebelumnya Premium terlihat langka di beberapa daerah khususnya di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).