MOTOR Plus-online.com - Motor bermesin 2-tak memang sempat menjadi raja pada masanya.
Kini, motor kencang itu sudah punah alias stop produksi karena berkaitan dengan emisi gas buang dan polusi udara.
Beberapa waktu lalu, beredar salinan surat berkop Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang isinya mengenai pembatasan kendaraan bermotor.
Salinan dalam bentuk foto yang beredar dari grup Whatsapp ini menekankan pada pembatasan motor bermesin 2-tak.
(BACA JUGA: Merinding... Satu Bulan Hilang, Seorang Crosser Ditemukan Sudah Jadi Tengkorak di Samping Motornya)
Intinya, setelah pabrikan motor menghentikan produksi mesin 2-tak, peredaran mesin 2-tak di perkotaan perlahan dibatasi dan dilarang.
Bukan itu saja, penggunaannya diarahkan ke pedesaan berkaitan dengan polusi udara yang ditimbulkannya.
Surat bernomor ....123/I/2018 dan bersifat rahasia ini dikeluarkan Januari lalu
Ditujukan untuk para gubernur, walikota dan bupati di seluruh Indonesia.