Find Us On Social Media :

Motor Pakai Plat Nomor Thailand Banjiri Puncak Bogor, Polisi Malah Bilang Begini

By Ahmad Ridho, Selasa, 29 Mei 2018 | 09:21 WIB
Motor bernopol Thailand melintas di Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (28/5/2018). (Tribun Bogor)

MOTOR Plus-online.com - Pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) negara Thailand hingga saat ini masih marak digunakan oleh para pengendara untuk gaya-gayaan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, Senin (28/5/2018), di kawasan Ciawi, Kabupaten Bogor masih ditemukan adanya kendaraan bernomor plat khas negeri Gajah Putih itu.

Bahkan di tengah antrean kendaraan sang pengendara itu pun santai tanpa menggunakan helm.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Hasby Ristama mengatakan bahwa pemakaian TNKB atau nomor plat yang tidak sesuai dengan kendaraannya itu termasuk pelanggaran.

(BACA JUGA: Kok Aneh.. Korban Begal yang Melawan Pelakunya Malah Ditetapkan Jadi Tersangka)

"Itu melanggar, menggunakan plat yang bukan untuk kendaraannya, udah pelanggaran," ujar Hasby kepada TribunnewsBogor.com.

Ia menjelaskan bahwa untuk menindak pengendara yang melanggar tersebut, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat tilang karena nomor plat tidak sesuai dengan nomor yang ditetapkan oleh kepolisian.

"Berdasarkan penjelasan pasal 24 ayat 3 huruf D PP 80/2012, itu merupakan salah satu tindak pidana UU Lalu Lintas dan Jalan tertentu yang tata cara penindakannya yang bersangkutan di tilang," kata Hasby.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tambahnya.