MOTOR Plus-online.com - Polisi sudah menetapkan status tersangka terhadap MIB, korban begal yang menyerang balik pembegal hingga tewas.
"Iya yang bela diri, tersangka satu yaitu MIB.
Tapi kita sedang minta pendapat ahli pidana dari kalangan akademisi, kita akan gelar perkara juga itu kan masuk kategori terpaksa dalam keadaan bela diri atau seperti apa,"ujar Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih, Senin (28/5/2018).
Jairus mengatakan diluar unsur bela diri atau tidak, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
(BACA JUGA: Kok Aneh.. Korban Begal yang Melawan Pelakunya Malah Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Penetapan tersangka itu bisa digugurkan, jika memang nanti dari hasil gelar perkara bersama ahli pidana menetapkan tindakan MIB murni disebut melakukan pembelaan saat tengah dibegal,"jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, MIB bersama temannya AR ditondong celurit oleh Aric dan Indra untuk menyerahkan telepon genggamnya di jembatan Summarecon Bekasi.
Enggan memberikan telepon genggamnya MIB dihantam celurit oleh Aric.
Namun, berhasil menangkis dan merebut celurit yang kemudian MIB menyerang balik dengan beberapa kali bacokan, yang menyebabkan Aric tewas dan Indra mengalami luka parah.